Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)
Teks Saat Ini
fl) Bentaurkan bufJ penelltian ntwplmana dhnebud da1am PaMI 5I ayat (l], Bupati MENETAPKAN status pcnggunaan barang milik .......
(2) Status penggunaan barang milik dacrah sebagaimana dimaksud pcMlo. ayat (I) ditetapkan denpD Kcputuaan Bupati
(3) Dalam hal Buputi tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalamPasal48 ayat (1), Bupati melalui Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan kepada PenguNI BanulA ctiecrtal ala-■n.
Paragraf Kedua Penecapan Status Pengunun Bann& Millk Daerah oleh Pengelola Barang Pua153 111 Penaelola Barang MENETAPKAN •talu■ pengunaan barang berdaaarkan kewenanpn yang didelegaaikan oleh Bupati lebapjmana dimakaud dalam Pual 43 ayat (2).
121 Penetapan 11atu■ penap.111111111 barang oleh Jl'enFlola 8&rang scbagairnana dimaksud pada ayat (l) dengan mekanisme;
a. Penguna Barang rnensitjukan pe■ wohomm penetapan ■tatua pengunaan barang milik daerah yang diperolch dari bcban APBD dan perolehan lainnya yang sah lcepada Pena,elola Barang;
b. Pengajuan permohonan scbagaimana dimaksud pada huruf a dllakukan aetelah dllertmanya barana mWk daerah berduarkan dokwnen pcncnll1Mll barang pada tahun angaran yang berkenaan;
c. Permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat pada akhir tahun berkenaan.
(3) Penpjuan pennohoMn penetapan ■tatua pengunaan banng milik daerah scbagaimana dimaksud pada ayat
(4) (2) disertai dokumen scbagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan ...., 50.
(5) Terhadap pengajuan permohonan penctapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dllakukan peneUtian sebapimana ketentuan Pual SI.
(6) Berdasarkun hasil penelitian scbagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pengelola Barang MENETAPKAN status penggunaan barang mHllr: daerah.
(7) Dalam hal Pengclola Barang tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang scbagaimana dimaksud pada ayat 2), Pcngclola Barang menerbitkan surat penolakan kepada Pengguna Barang disertai alasan.
Raglan KeUp.
Penpllhan Status Penggunaan Barang Milik Daerah
Koreksi Anda
