Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)
Teks Saat Ini
(II Penctapm. atatua pcngu,-n buang mDDr. daerab bcrupa tanah dan/at&u banaunan dilakukan apeblle cHpedubn untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Harang yang bersangkutan.
(2) Pengguna Barang wajib menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/ataubangunan se bn ga imana dimaksud pada ayat (1) yang ddalr: dlpnakan dalmn penyeknuaruo tupa clan fungsi Pengguna Barang kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
(3) Dikecualikan dari ketentuan scbagaimana dimaksud pada ayat
(2), apabila tanah dan/atau bangunan scbagaimana dimaksud pada (2) tdab direcK:anabn untuk dlgunakan ■tau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan olch Bupad.
(4) Bupati mencabut status penggunaan atas barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalan penyclenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud ayat [2).
(5) Dalam hal barang milik dacrah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud padaayat[2) tidak diserahkan kepada Bupati, Pengguna Barang dikenakan sanksi berupa pcmbekuan daDa pemctiharun atu batan,: mDlk
d.erah ...........
Pual47
(1) Bupati MENETAPKAN barang milik daerah yang haNs diaerahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyclcnggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
[2) Dalammenetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bupati mcmperhatibn:
a. ■tandar kebutuhan banmg milik daerah untuk men,elenaantan dan menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang;
b. bull audit atu penawuulJI tanah d■n/atau bangunim:clan/atau
c. laponn, data. dan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
(3) &umber lain scbagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain termuuk huil pelabanun penpwuan clan penpeodeHen yang dilakukan olech Pengelola Barang atau Bupati dan laporan dart muywakat.
(4) Tindak lanjul pengelolaan atas pcnyerahan barang milik daerah .ebqaiman,t dimPkeud padD, ayo.t Ill metiputi:
a. penetapan status penggunaan;
b. Pemulfutan;atau
c. pemindaht.anpnan.
BIi ...... 1tedua Penctapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah ................
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Oleh Bupati ...., .
(l) Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik d rah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Bupati.
(2) Pengajuan permohonan sehagaimana dimaksud pada ayat (lJ dilakukan sctclah diterimanya barang milik daerah berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggn ran yang ...........
(3) Permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah scbagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Bupati paling lambat pada akhir tabun bedclc:::n.un.
(4) Bupati menerbitkan keputusan penetapan status penggunanan barang milik dacrah setiap tahun.
...., .
(II Penpjuan peamohonen penetapan status pengunaan blll'ang milik dacrah scbagaimana diraksud dalam Pasal 48 ayat (2) disertai dokumen.
(2) Dokumen sebagairmana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik dae rah berupa tanah yaitu fotokopi sertifikat.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik dacrah bcrupa bangunan yang diperolch dari APBD yaitu:
a. fotokopi lzin Mendirikan Bangunan (1MB];dan
b. fotokopi dokumen perolchan.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah bcrupa bangunan yang diperoleh dari perolchan lainnya yang uh ldcunng-kunmgnya berupa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST].
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang mililr c'c ab berupa. tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD)'mtu:
•. f'otalmpiaertiflbt;
b. fotokopi 11:in Meactirilcan a.n,wwi IIMB);dan
c. lotolmpi d.okumen perolehan.
(6) Dokumen scbagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bGrang rilik daerah berupa tanah dan bangunan dari perolehan lalnnya yang sah sekurang-kurangnya berupa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST)
(7) Dokumen ....... imana dlmaktud pada ayat (I) untuk bann,:
milk dac rah sclain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen yaitu:
a. l'atokopl dokumen kepetniHbn;dan/atau
b. Potokopi dolr.umm pel'Wl!lban.
(8) Dokumen scbagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk barang mWk dacrab )'II.DI dari innli pmpdaan dlrencanllkan untuk dilakukan pcmindahtanganan dcngan cara penyertaan model pemerlntah daerah yaitu:
a. Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran;
b. Foto ko pi dakumen kejFF IIQren, untuk baran& millk daerah berupa taneh;
c. Fotokopi lzin Mendirikan Bangunan (IM], untuk barang milik daerah berupa bangunan;dan/atau
d. fotolmpl dokumea p::rlfflao
Koreksi Anda
