Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
llJ Penparua 9anmA J'erlFlola. dlteto.pkan olehBup.tt ata• u■ul Pcjabat Penatausahaan Rarang. (2) Pcngurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik dacrah pada Pcjabat Penatausahaan Barang. (3) Pengurus Barang Pengelola scbagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenan,; dan bertangu.0-,.-b: 11. membantu menelitt clan menylapkan bahan pertilnbPnpn perserujunn dalarm penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah kepada Pejabat Penatausahaan Barang; h membantu meneliU dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rcncana kcbutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik dacrah kepada Pejabat Penatausahaan Baran&; c. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pernindahtanganan barang milik daerah yang mcmcrtukan persetujuan Bupati; d. menelltl dokumen usulan pmu.unaan, pcmanfaatao, pemusnahan, dan penghapusandari Pengguna Barang, sebagai bahan pertimbangan oleh Pejabat Penatausahaan Baran dalam pengaturan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah; e. menyiapkan bahan pencatatan barang milik rla ah bcrupe. tanah dan/atau bangunan yana telah disenohkan dart Pengguna Barang yang tklak cUpuudran untuk kepentinpn penyclenggaraan tugas dan fungsi OPD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola ........ f. menyimpan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah; a,. menyimpan ulinan dokumen Laporan 8arang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang; h. melllkulw11 rclwnailiui dalam rangka penyuaunan laporan barang mibk daerah;dAn i. merekapitulasi dan mcnghimpun Laporan Barang Pengguna semesteran dan tahunan aerta Laporan 8&rang Pengelola sebagai bahan penyusunan Laporan barang milik daerah. (4) Pengurus Barang Pengclola sccara administratif dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengelola Darang melalui Pcjabat Penatausahaan Barang. (5) Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus Barang Pengclola dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Ban.ng Pengelola yang ditetapkan oleh Pejabat Penatauaahaan Barana. (6) Pengurus Barang Pengelola dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan pcnjualon jaao. o.tau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekeljaan/penjuaJentcrscbul yang ongprannya dit--benken pada APBD.
Koreksi Anda