Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
11) Kcpala OPD selaku Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l), berwenang dan bertanggungiawab: e. menpuubn rencana kebutuhan dan pengangga ran barang mlllk daerab bqj. OPD yang dipimpinnya; b. mengajukan permohonan penctapan status penggunaan buang yaaa dlpemh!h dari bebe.n APBD clan peroleban lainnya yangsah; c. melakukan pencatatan dan lnvenlllrw,,Qi NnlDI miffk dMrah yang bcrada dalam penguasaannya; d. mengunakan barang mlHk daerah JU11 benda datem penguasaamnya untuk kcpentingan penyelenggaraan tugas clan funpi OPD yang diplmpbulya; e. mengamankan dan memelihara barang milik dac rah yang baada dalam penguuaannya; f. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindah tanganan barang miik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak mcmerlukan pel'9CtUjuan DPRD don banng mitik daerah eelain tanah clan/atau blngunan; g. menyerahkan barang milik dacrah berupa tanah dan/atau bengnnan yang bdak dfcunalcan untulc kepentinpn penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD yang dipimpinnya dan eedena tidalc dimantutltan pihak lam, JtepMa Duped melalul Pengelola Barang; h. mcngajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah: i. melakukan peaobinoan. penpwuan, dan Jl'l¾i deHer aw penggunaan b&z'ana mllfk dar.nh yang Ilda dalam penguasaannya;d j. mertyulWl dan menyampalkan lilporan barana penguna eemateran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kcpada Pengelola Barang. Pua! 13 () Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang. C2I Pe limpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab kepada Kuua Paaauna Baran, acbepimana dhnakaud pada ayat (l) ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Harang. (3) Penetapan kuasa pengguna barang scbagaimana dimaksud pada ayat (1) bcrdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dlkclola, beban kerja, lokasi, kompetensi, dan/atau rentang kendali dan pertimbanpn objektir lllinnya . ...... Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Po,al 14 (1) Pengguna arang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang. (2) Pejabat Penatausahaan Pengguna Barangscbagaimanadiruaksud pada .,,..i ( 11 dit,,tepker oleh BupaU atu uau1 Pmgu- 8Dnul&. (3) Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang scbagaimana dimaksud pada ayat (2) yuitu pcjabat yang membidangi fungsi pengclolaan barang milik daerah pada Pengguna Barang. [4) Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pade ayat [2) berwenang dan bertanggungiawab; a menyiapkan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah pada Pengguna Barang; b meneliti usulan permohonan penetapan status penggunaan hlu'ans yarq; diperok:b dart beb9n APBO clan perolebon lainnya yang sah; c meneliti pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yutg dilakMnalmn oleh Pengurue Bal'lln& daa/etau Pcn&uNa Baning Pl!mbantu; d meayuaun pcnp,iuan uaulan pemanfutan dan p,,mindehtanp,wa. bantng mlllk daenb berupe tanah daa/atau bangulW\ yang tidak mcmerlukan penctujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan; e mengusulkan rencana penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan funpi l'a,aguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan olch pihak lain; f menyiapkan usulan pemusnahan dan penghapusan barang II mlllk daerah; 1 menelitJ laporan baran& semesteran dan tahunan yana dilakaanakan oleh Pengwu1 Barang dan/atau Penguru• Baiang Pembantu; h memberikan persetujuan atas Surat Permintaan Barang (SPBJ denp.n menerbttkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) untuk mengelwutcan banmg millk daerah dari sudang penylmpanan; i meneliti clan memveri&lcasi Kartu lnventaris Ruanpn (KIR) 9ebap .emeater dan sctiap tahun; > mellilkukan veriDluud aebap.i duar membcrikan pcnetujww atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah;dan k meneliti laporan mutasi barang sctiap bulan yang disampaikan oleh Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pcmbantu. Bag,an tccenam Pengurus Darang Pengelola
Koreksi Anda