Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
3
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
5. Pejabat yang Berwenang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan Pariwisata atau bidang perizinan.
6. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha miik daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
7. Izin Usaha adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat Yang Berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan/usaha.
8. Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata baik lokal, nusantara, maupun mancanegara.
9. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut Pengusaha adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan setelah memperoleh izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang berwenang.