Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
5. Pejabat adalah Kepala Satuan Kerja yang membidangi urusan Perhubungan.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi profesi atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
7. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
8. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
9. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengukur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum dan atau barang.
10. Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip Komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.
3
11. Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang, bis umum dan barang, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
12. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
14. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
15. Surat ketetapan Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
17. Surat tagihan Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
18. Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
19. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
20. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan Retribusi.
21. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;