Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3