Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
5. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi profesi atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
7. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
8. Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
9. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
10.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
11.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
12.Kendaraan Khusus adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum terhadap pelayanan angkutan jaringan khusus seperti angkutan antar jemput, anak sekolah, angkutan karyawan dan angkutan antar permukiman.
13. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang umum, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
14. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
15. Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan/atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek.
16. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
4
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
21. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
22. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
23. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
24. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan retribusi.
25. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;