Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Pemerintah Kabupaten adalah Kabupaten Bangka Tengah.
4. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
5. Dinas adalah Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Tengah.
6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
7. Penyelenggaraan reklame adalah suatu kegiatan meliputi perizinan, penataan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
8. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Komunikasi dan Informatika atau Satuan Kerja yang membidangi urusan kewenangan di bidang perizinan Kabupaten Bangka Tengah.
9. Tim Teknis Perizinan Reklame adalah gabungan/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan pemberian, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu, yang ditunjuk oleh Bupati.
10. Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang memiliki izin baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
11. Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut Izin adalah Kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin penyelenggaraan reklame kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk penataan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12. Pengelolaan Titik Lokasi Reklame adalah kegiatan yang meliputi penataan, pemeliharaan titik lokasi reklame untuk menyelenggarakan reklame.
13. Titik lokasi reklame adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
14. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Yang Sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan bentuk badan lainnya.
15. Surat Permohonan Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut SPPR adalah formulir permohonan untuk pemasangan reklame yang telah disediakan.
16. Media reklame adalah bidang/papan atau benda lain yang dijadikan sebagai sarana untuk menawarkan suatu produk atau informasi komersial.
17. Pemegang Izin adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pemasangan reklame, baik untuk dan atas namanya atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.