Pasal 35
Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang Penangulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik.
PERDA Nomor 40 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik
Satuan Polisi Pamong Praja