Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
6. Lembaga Lain adalah Lembaga yang menjadi Bagian dari Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya sebagai Pelaksana Peraturan Perundang-undangan dan tugas Pemerintahan Umum lainnya.
3
7. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya di singkat KPPTSP adalah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Tengah.
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya di singkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapatkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga lain atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolahannya di mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
9. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
10.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.