Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Instansi Yang Berwenang adalah Satuan Kerja yang membidangi urusan perhubungan.
5. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha miik daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkai dengan kendaraan bermotor.
7. Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
8. Izin Usaha adalah sarana pengawasan dan pengendalian pengoperasian kendaraan bermotor angkutan umum untuk mengetahui tingkat kebutuhan jasa angkutan pada suatu daerah.
9. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menerima, mengumpulkan dan mengelola data keterangan lainnya dalam rangka pengawasan.