PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
PERDA Nomor 37 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 37 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
BAGIAN DAN FUNGSI JALAN
Umum
Ruang Manfaat Jalan
Ruang Milik Jalan
Ruang Pengawasan Jalan
PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Bangunan Utilitas
Penanaman Pohon
Prasarana Moda Transportasi Lain
IZIN, REKOMENDASI DAN DISPENSASI
Izin
Rekomendasi
Dispensasi
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
PENYIDIKAN
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP