Pasal 43
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
PERDA Nomor 3 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
A Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pasal 49 B