Pasal 79
Dinas Pertanian dan Perternakan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pertanian dan perternakan.
PERDA Nomor 2 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dinas Pertanian dan Perternakan
A Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Pasal 96 A