(1) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, membawahkan :
a. Bagian Administrasi
Pemerintahan
Umum,
yang membawahkan :
1. Sub Bagian Otonomi Daerah;
2. Sub Bagian Perangkat Daerah; dan
3. Sub Bagian Pertanahan.
b. Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahkan:
1. Sub Bagian Kemasyarakatan;
2. Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
3. Sub Bagian Kesehatan dan Pendidikan.
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, yang membawahkan :
1. Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Persandian dan Dokumentasi; dan
2. Sub Bagian Protokol.
(2) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, membawahkan :
a. Bagian Administrasi Pembangunan, yang membawahkan :
1. Sub Bagian Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Penanaman Modal;
2. Sub Bagian Pekerjaan Umum dan Perhubungan; dan
3. Sub Bagian Program Kerja, Pengendalian dan Pelaporan.
5
b. Bagian Administrasi Perekonomian, yang membawahkan :
a. Sub Bagian Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
b. Sub Bagian Sumber Daya Mineral, Energi dan Lingkungan Hidup; dan
c. Sub Bagian Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Badan Usaha.
(3) Asisten III Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, membawahkan :
a. Bagian Hukum dan Perundang-undangan, yang membawahkan:
1. Sub Bagian Perundang-undangan;
2. Sub Bagian Kajian dan Bantuan Hukum; dan
3. Sub Bagian Jaringan dan Dokumentasi Hukum.
b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana, yang membawahkan:
1. Sub Bagian Kelembagaan;
2. Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan
3. Sub Bagian Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
c. Bagian Umum dan Perlengkapan, yang membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga;
2. Sub Bagian Tata Usaha; dan
3. Sub Bagian Perlengkapan dan Asset.
d. Bagian Keuangan, yang membawahkan :
1. Sub Bagian Anggaran dan Pembayaran;
2. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi; dan
3. Sub Bagian Pelaporan.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang membidangi.
(5) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Disahkan di Koba pada tanggal 2011 BUPATI BANGKA TENGAH,
ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, IBNU SALEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR
11
LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR : TAHUN 2011 TANGGAL : 2011 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIS DAERAH STAF AHLI −STAF AHLI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA −STAF AHLI BIDANG PEREKONOMIAN, PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN OTONOMI DAERAH SUB BAGIAN PERANGKAT DAERAH SUB BAGIAN PERTANAHAN ASISTEN I BIDANG PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT ASISTEN II BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN ASISTEN III BIDANG ADMINISTRASI UMUM BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UMUM SUB BAGIAN KEMASYARAKATAN SUB BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SUB BAGIAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN BAGIAN ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN DAN KESRA SUB BAGIAN HUMAS, PERSANDIAN DAN DOKUMENTASI SUB BAGIAN PROTOKOL BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN BAGIAN ADMINSTRASI PEREKONOMIAN SUB BAGIAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN STATISTIK DAN PM SUB BAGIAN PEKERJAAN UMUM, DAN PERHUBUNGAN SUB BAGIAN PROGRAM KERJA, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN SUB BAGIAN PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN SUB BAGIAN SUMBER DAYA MINERAL, ENERGI DAN LINGKUNGAN HIDUP SUB BAGIAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM DAN BADAN USAHA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG -UNDANGAN SUB BAGIAN PERUNDANG- UNDANGAN SUB BAGIAN KAJIAN DAN BANTUAN HUKUM SUB BAGIAN JARINGAN DAN DOKUMENTASI HUKUM BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SUB BAGIAN KELEMBAGAAN SUB BAGIAN KETATALAKSANAAN SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DAN SDM APARATUR BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN SUBBAGIAN UMUM DAN RUMAH TANGGA SUB BAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN PERLENGKAPAN DAN ASSET BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN ANGGARAN DAN PEMBAYARAN SUB BAGIAN PEMBUKUAN DAN VERIFIKASI SUB BAGIAN PELAPORAN BUPATI BANGKA TENGAH, ERZALDI ROSMAN BUPATI BANGKA TENGAH, ERZALDI ROSMAN 12
LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
NOMOR : TAHUN 2011 TANGGAL : 2011
BUPATI BANGKA TENGAH, ERZALDI ROSMAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEKRETARIS DEWAN BAGIAN HUKUM, RISALAH DAN PERSIDANGAN SUB BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN DOKUMENTASI SUB BAGIAN RISALAH DAN PERSIDANGAN BAGIAN UMUM SUB BAGIAN UMUM DAN HUMAS SUB BAGIAN PERLENGKAPAN BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN ANGGARAN DAN PEMBAYARAN SUB BAGIAN PEMBUKUAN DAN VERIFIKASI SUB BAGIAN PELAPORAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 13