Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bangka Tengah yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang dapat digunakan sebagai pedoman indikatif pembangunan daerah secara terencana dan terarah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
5. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
6. penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
8. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah merupakan penjabaran dari strategi dan arah kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan ruang wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.