Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara, sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
5. Tata ruang adalah wujud dari struktur dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak direncanakan.
6. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang.
8. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten merupakan penjabaran dari strategi dan arah kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan ruang wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
9. Struktur pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk lingkungan secara hirarkis dan saling berhubungan satu dengan lainnya.
10. Pola pemanfaatan ruang adalah tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya dalam wujud penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.
11. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
12. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
13. Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
14. Kawasan Prioritas adalah kawasan yang berdasarkan situasi, kondisi, dan potensinya perlu prioritas penanganan.
15. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah.
16. Kawasan Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
17. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
18. Kawasan resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi ( Aquifer ) yang berguna sebagai sumber air.
19. Kawasan sekitar danau buatan/kolong adalah kawasan tertentu di sekeliling danau buatan/kolong yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau buatan/kolong.
20. Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.
21. Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
22. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya.
23. Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan dan kanal atau saluran primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
24. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten.
25. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi yang mempunyai pelayanan satu kabupaten atau beberapa kecamatan.
26. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum.
27. Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan prakarsa masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelengaraan penataan ruang.
28. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bangka Tengah.
29. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, permusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
30. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
31. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
32. Pusat Wilayah Pengembangan adalah suatu wilayah setingkat di bawah dan terdapat di dalam wilayah kabupaten yang ditetapkan sebagai pusat pengembangan bagi wilayah-wilayah kecamatan yang terdapat di sekitar wilayah tersebut.
33. Sentra-sentra industri adalah suatu kawasan yang terdapat pemusatan beberapa perusahaan industri yang sejenis, dan berskala relatif kecil sampai sedang.