Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko Lingkungan Hidup.
(2) Analisis risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengkajian risiko;
b. pengelolaan risiko; dan/atau
c. komunikasi risiko.
d. Analisis risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
