Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2007 Nomor 5 Seri C ) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2009 Nomor 9 Seri C) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :