Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat.
6. Kepala Kantor Perpustakaan Daerah adalah Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bangka Barat.
7. Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
8. Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Bangka Barat.
9. Desa adalah Desa di Kabupaten Bangka Barat.
10. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
11. Perpustakaan umum daerah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial – ekonomi.
12. Perpustakaan Digital adalah pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
13. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan SKPD, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
14. Perpustakaan Sekolah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan satuan pendidikan bersangkutan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
15. Perpustakaan Masyarakat adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku ras, agama, dan status sosial ekonomibertujuan memberikan informasi kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta
memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
16. Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM, adalah suatu tempat yang menyediakan bahan kepustakaan yang dibutuhkan masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untk mendapatkan informasi bagi masyarakat.
17. Sudut Baca adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaran program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat.
18. Perpustakaan Keliling merupakan Perpustakaan umum yang memberikan layanan berkeliling, mendatangi pemukiman penduduk/tempat kegiatan masyarakat dan sekolah – sekolah.
19. Gerakan budaya gemar membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
20. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
21. Koleksi Nasional adalah semua karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan atau tidak diterbitkan,baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh Perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
22. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
23. Koleksi Daerah adalah semua karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, baik yang berada di daerah, di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki perpustakaan di Kabupaten Bangka Barat.
24. Alih Media Bahan Pustaka adalah Pengalihan bentuk bahan pustaka dari bentuk tercetak ke media lain atau sebaliknya.
25. Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
26. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
27. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
28. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
29. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
30. Pengolahan bahan Perpustakaan adalah proses atau kegiatan memproses atau mengolah bahan perpustakaan, agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka.
31. Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital.
32. Bibliografi Daerah adalah daftar data bibliografis bahan perpustakaan tentang muatan lokal yang sudah diterbitkan di Daerah, luar Daerah maupun luar negeri, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul, dan/atau subjek dalam format secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitaliasi (softcopy).
33. Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya Daerah.
34. Katalog perpustakaan adalah sistematika daftar buku atau bahan pustaka yang lain di dalam perpustakaan yang memberi informasi tentang pengarang, judul, edisi, penerbit, tahun terbit, ciri fisik, isi (subjek) dan lokasi bahan pustaka tersebut disimpan.
35. Katalog Induk Daerah adalah kumpulan data bibilografis bahan perpustakaan dari berbagai perpustakaan yang ada di daerah yang melakukan kerjasama, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, subjek dan judul.
36. Preservasi adalah Semua unsur pengelolaan, keuangan, penyimpanan, alat bantu ketenaga kerjaan maupun metode yang digunakan untuk melestarikan bahan pustaka, dokumentasi, arsip maupun informasi yang dikandungnya.
37. Desiderata adalah Pengumpulan alat seleksi bahan pustaka.
38. Reproduksi adalah Memperbanyak bahan pustaka untuk kepentingan penyebaran informasi.
39. Dummy adalah Sistem peminjaman pustaka dengan cara setiap buku lembaran kertas berisi nama, pengarang nomor pustaka, judul buku, tanggal peminjaman, apabila buku dipinjam lembaran tersebut dituliskan nama peminjam, tanggal peminjam/kembali lalu diletakkan di rak buku sebagai ganyi/sulih, dengan demikian akan diketahui siapa yang dipinjam dan kapan dikembalikan.
40. Restorasi adalah tindakan khusus yang dilakukan untuk memperbaiki bahan pustaka / dokumen lain yang rusak/lapuk.
41. Konservasi adalah Penggunaan prosedur kimia/fisika dalam pemeliharaan dan penyimpanan pustaka untuk menjamin keawetan pustaka.
42. Otomasi perpustakaan adalah komputerisasi dari kegiatan perpustakaan atau data-data perpustakaan baik koleksi buku, keanggotaan perpustakaan, proses peminjaman dan pengembalian bahan perpustakaan.
43. Perpustakaan Pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di Daerah, dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional dan provinsi.