Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam lembaran daerah Kabupaten Bangka Barat. Diundangkan di Muntok pada tanggal 2 September 2015 SEKRETARIS DAERAH, dto YANUAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 1 SERI A NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (7.3/2015 Ditetapkan di Muntok pada tanggal 1 September 2015 BUPATI BANGKA BARAT dto Ust. H. ZUHRI M. SYAZALI
Koreksi Anda