Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 :
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4 : Ringkasan laporan realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan menurut pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah;
Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran I.9 :
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan daerah;
Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah; dan
Lampiran I.12 :
Dafar jumlah pegawai per golongan dan jabatan
b. Lampiran II : Neraca
c. Lampiran III : Laporan Arus Kas
d. Lampiran IV : Catatan atas Laporan Keuangan
Lampiran IV.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Pendapatan, Beban dan Laba(Rugi) Bersih
Lampiran IV.2 : Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas Dana
Koreksi Anda
