Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Ringkasan laporan realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan menurut pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah; Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan daerah; Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah; dan Lampiran I.12 : Dafar jumlah pegawai per golongan dan jabatan b. Lampiran II : Neraca c. Lampiran III : Laporan Arus Kas d. Lampiran IV : Catatan atas Laporan Keuangan Lampiran IV.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Pendapatan, Beban dan Laba(Rugi) Bersih Lampiran IV.2 : Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas Dana
Koreksi Anda