Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut : ( 1 ) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah R54.092.075.483,11 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Pendapatan setelah Perubahan Rp 736.333.281.968,64 b. Realisasi Rp 682.241.206.485,53 - Selisih lebih / (kurang) Rp 54.092.075.483,11 ( 2 ) Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rp100.130.262.748,11 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Belanja dan Transfer setelah Perubahan Rp 786.419.402.746,50 b. Realisasi Selisih lebih/ (kurang) Rp Rp 686.289.139.998,39 - 100.130.262.748,11 ( 3 ) Selisih anggaran dengan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp (46.038.187.265,00) dengan rincian sebagai berikut : a. Surplus/defisit setelah Perubahan Rp (50.086.120.777,86) b. Realisasi Rp (4.047.933.512,86) - Selisih lebih / ( kurang ) Rp (46.038.187.265,00) ( 4 ) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp (1.817.764.779,45) dengan rincian sebagai berikut : a. Penerimaan 1. Setelah perubahan Rp 58.238.620.777,86 2. Realisasi Rp 60.056.385.557,31 - Selisih lebih / (kurang) Rp (1.817.764.779,45) ( 5 ) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp1.025.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Pengeluaran 1. Setelah perubahan Rp 8.152.500.000,00 2. Realisasi Rp 7.127.500.000,00 - Selisih lebih / (kurang) Rp 1.025.000.000,00 ( 6 ) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp(2.842.764.779,45) dengan rincian sebagai berikut : 1. Setelah perubahan Rp 50.086.120.777,86 2. Realisasi Rp 52.928.885.557,31 Selisih lebih / (kurang) Rp (2.842.764.779,45)
Koreksi Anda