Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Ditetapkan di Muntok
pada tanggal 30 April 2014
BUPATI BANGKA BARAT,
Ust. H. ZUHRI M. SYAZALI Diundangkan di Muntok pada tanggal 5 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT,
RAMLI NGAD JUM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 2 SERI E E .