Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Jadi Kota Mentok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman kata Muntok dalam Produk Hukum Daerah, Naskah Dinas, Dokumen Kependudukan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat maupun dokumen swasta/masyarakat yang menggunakan kata Muntok sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai kata Mentok. (2) Penulisan Frasa Ibu kota Kabupaten Bangka Barat dalam Produk Hukum Daerah, Naskah Dinas, Dokumen Kependudukan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat maupun dokumen swasta/masyarakat setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku wajib menggunakan Frasa Kota Mentok.
Koreksi Anda