Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah wajib melaksanakan Audit Lingkungan Hidup.
(2) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengevaluasi serta menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan.
(3) Pemerintah Daerah mendorong penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup dalam rangka meningkatkan kinerja Lingkungan Hidup.
(4) Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.
(5) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
