Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai : a. kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup; dan c. pemulihan kondisi Lingkungan Hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam anggaran pendapat dan belanja Daerah setiap tahun.
Koreksi Anda