Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai :
a. kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup; dan
c. pemulihan kondisi Lingkungan Hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam anggaran pendapat dan belanja Daerah setiap tahun.
Koreksi Anda
