Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. insentif dan/atau disinsentif. (3) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. neraca sumber daya alam dan Lingkungan Hidup; b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup; c. mekanisme kompensasi/imbal jasa Lingkungan Hidup antar daerah; dan d. internalisasi biaya Lingkungan Hidup. (4) Instrumen pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup; b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan Lingkungan Hidup; dan c. dana amanah/bantuan untuk konservasi. (5) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk : a. pengadaan barang dan jasa yang ramah Lingkungan Hidup; b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi Lingkungan Hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah Lingkungan Hidup; d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem pembayaran jasa Lingkungan Hidup; f. pengembangan asuransi Lingkungan Hidup; g. pengembangan sistem label ramah Lingkungan Hidup; dan h. sistem penghargaan kinerja di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (6) Pengembangan dan penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda