Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat Perizinan Berusaha, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup harus memiliki :
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan apabila :
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Koreksi Anda
