Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) SPPL wajib dimiliki bagi setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL.
(2) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya, di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL;
b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan usaha mikro kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Koreksi Anda
