Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL.
(2) UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah.
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting;
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.
(4) Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(5) Berdasarkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah.
(6) Pemenuhan standar UKL-UPL bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
