Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
(3) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(4) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
(5) Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menunjuk pihak lain.
(6) Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(7) Penyusunan Amdal bagi setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
