Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Lingkungan merupakan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap Lingkungan.
(3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah Daerah.
(4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Daerah.
(5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal, atau penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
(6) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(7) Dalam hal Perizinan Berusaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan tidak terjadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting.
(8) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi.
(9) Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki :
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL.
Koreksi Anda
