Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan Lingkungan Hidup, ditetapkan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kriteria baku kerusakan Ekosistem; dan b. kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. (3) Kriteria baku kerusakan Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. kriteria baku kerusakan terumbu karang; c. kriteria baku kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; d. kriteria baku kerusakan mangrove; e. kriteria baku kerusakan padang lamun; f. kriteria baku kerusakan gambut; g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau h. kriteria baku kerusakan Ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada parameter antara lain : a. kenaikan temperatur; b. kenaikan muka air laut; c. badai; dan/atau d. kekeringan. (5) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda