Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan Lingkungan Hidup, ditetapkan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kriteria baku kerusakan Ekosistem; dan
b. kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;
c. kriteria baku kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
d. kriteria baku kerusakan mangrove;
e. kriteria baku kerusakan padang lamun;
f. kriteria baku kerusakan gambut;
g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
h. kriteria baku kerusakan Ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada parameter antara lain :
a. kenaikan temperatur;
b. kenaikan muka air laut;
c. badai; dan/atau
d. kekeringan.
(5) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
