Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan :
a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
c. validasi KLHS.
(2) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui mekanisme :
a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
(3) Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memastikan bahwa kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai prosedurnya.
(4) Validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(5) Penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
