Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan : a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS; b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan c. validasi KLHS. (2) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui mekanisme : a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi Lingkungan Hidup; b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan c. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan. (3) Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memastikan bahwa kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai prosedurnya. (4) Validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (5) Penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda