Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membuat KHLS dalam rangka memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Daerah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2) KHLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi :
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang Daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah; dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
