Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup terdiri atas : a. KLHS; b. tata ruang; c. Baku Mutu Lingkungan Hidup; d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; e. Persetujuan Lingkungan; f. Amdal; g. UKL-UPL; h. SPPL; i. Perizinan Berusaha; j. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; k. anggaran berbasis Lingkungan Hidup; l. analisis risiko Lingkungan Hidup; m. Audit Lingkungan Hidup; dan n. Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda