Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air di Daerah dilakukan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari RPPLH di Daerah. (3) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pendekatan DAS, CAT, dan ekosistemnya. (4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui : a. pemanfaatan; b. pengendalian; dan c. pemeliharaan. (5) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan ditetapkan berdasarkan : a. pemantauan Mutu Air; b. Baku Mutu Air; dan c. alokasi beban pencemar air. (6) Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan berkoordinasi dengan Gubernur, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang telah disusun ditetapkan dengan keputusan Bupati. (7) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air di Daerah melalui pemanfaatan, pengendalian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda