Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda