Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria memiliki tugas dan wewenang : a. MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS tingkat Kabupaten; c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat Kabupaten; d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL; e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca tingkat Kabupaten; f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup; h. memfasilitasi penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; j. melaksanakan Standar Pelayanan Minimal; k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, Kearifan Lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; l. mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten; m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan Sistem Informasi Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten; n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan Lingkungan Hidup; o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Daerah; dan p. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten. (2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup. (3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mempunyai kewenangan lain di bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda