Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di Daerah melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Koreksi Anda
