Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Daerah dilakukan berdasarkan RPPLH Kabupaten.
(2) Dalam hal RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
(3) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan :
a. keberlanjutan proses dan fungsi Lingkungan Hidup;
b. keberlanjutan produktivitas Lingkungan Hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(4) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Tata cara penetapan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
