Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. pemeliharaan; f. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; g. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; h. Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang berasal dari darat; i. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; j. Persetujuan Lingkungan; k. Sistem Informasi Lingkungan Hidup; l. fasilitasi penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; m. pembinaan dan pengawasan; dan n. penegakan hukum Lingkungan Hidup melalui Sanksi Administratif.
Koreksi Anda