Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan Pendidikan Anak Usia Dini lain. (2) Syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda