Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta didik Taman Kanak-Kanak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Koreksi Anda
Peserta didik Taman Kanak-Kanak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran