Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal berbentuk Taman Kanak kanak. (2) Taman Kanak-kanak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda