Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Formal meliputi: a. Pendidikan Anak Usia Dini; dan b. Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan Pendidikan Formal meliputi: a. Pendidikan Anak Usia Dini; dan b. Pendidikan Dasar.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran