Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD berdasarkan Propemperda dapat diajukan oleh: a. Anggota DPRD; b. Komisi; c. gabungan Komisi; atau d. Bapemperda.
Koreksi Anda