Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dalam Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai: a. penataan Kecamatan; dan b. penataan Kelurahan.
Koreksi Anda