Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dalam Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
a. penataan Kecamatan; dan
b. penataan Kelurahan.
Koreksi Anda
